Warning: Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE" in /www/wwwroot/disnakerin.payakumbuhkota.go.id/index.php on line 18
Standar Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual – Dinas/opd

Standar Pelayanan

Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum   :

UU Nomor 20 Tahun 2016

UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Persayaratan    :

1. IKM Kota Payakumbuh

2. Memiliki Logo atau merk usaha min. 4×4 cm dan 8×8 cm (pdf)

3. KTP Pemohon (Fotokopi dan Pdf)

4. Tanda tangan digital pemohon (Pdf)

5. Memiliki e-mail

Prosedur       :  

1. IKM membuat akun dengan mengakses situs https://www.dgjp.go.id/

2. Disnakerin mendampingi IKM melakukan penginputan data pada situs dirjen HKI Kemenkumham RI

3. Dinas melakukan pembayaran

4. Permohonan diterima

5. Pemeriksaan dan verifikasi oleh kemenkumham RI

6. Menunggu penerbitan sertifikat

Waktu Pelayanan : Min. 1 hari (Tergantung persyaratan lengkap)

Biaya Gratis : GRATIS (Jika Anggaran Tersedia)

Produk : Sertifikat HKI (Merek/Hak Cipta/Paten)

Pengelolaan Pengaduan :

  1. Surat yang ditujukan ke kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
  2. Email : disnakerprin@gmail.com