Standar Pelayanan
Hak Kekayaan Intelektual
Dasar Hukum :
UU Nomor 20 Tahun 2016
UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Persayaratan :
1. IKM Kota Payakumbuh
2. Memiliki Logo atau merk usaha min. 4×4 cm dan 8×8 cm (pdf)
3. KTP Pemohon (Fotokopi dan Pdf)
4. Tanda tangan digital pemohon (Pdf)
5. Memiliki e-mail
Prosedur :
1. IKM membuat akun dengan mengakses situs https://www.dgjp.go.id/
2. Disnakerin mendampingi IKM melakukan penginputan data pada situs dirjen HKI Kemenkumham RI
3. Dinas melakukan pembayaran
4. Permohonan diterima
5. Pemeriksaan dan verifikasi oleh kemenkumham RI
6. Menunggu penerbitan sertifikat
Waktu Pelayanan : Min. 1 hari (Tergantung persyaratan lengkap)
Biaya Gratis : GRATIS (Jika Anggaran Tersedia)
Produk : Sertifikat HKI (Merek/Hak Cipta/Paten)
Pengelolaan Pengaduan :
- Surat yang ditujukan ke kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
- Email : disnakerprin@gmail.com