DINAS TENAGA KERJA & PERINDUSTRIAN
- Siap menyelenggarakan pelayanan administrasi Tenaga Kerja & Perindustrian sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
- Bersedia menerima sanksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.