Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Walikota Payakumbuh No. 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
Persyaratan Pelayanan
1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang berisi :
a. Materi pengaduan secara jelas, dan
b. nomor kontak personal yang dapat dihubungi ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jl. Gelatik Kelurahan Tigo Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara.
2. Masyarakat atau pengguna layanan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh , dan menyampaikan permohonan pengaduan secara jelas.
Sistem, mekanisme dan prosedur.
1a. Pengguna layanan menyampaikan surat pengaduan resmi ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh atau
1b. Pengguna layanan (pemohon) menyampaikan dan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
2a. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Tim Penanganan Pengaduan
2b. Petugas penerima aduan mencatat detail aduan dan menyampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan
3 Kepala Dinas mendisposisi/ menugaskan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan
4 Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
5. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Kepala Dinas
Jangka waktu penyelesaian
1. Informasi/ jawaban pelaksanaan pengaduan disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan pengaduan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud pengaduan.
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dipengaduankan
Sarana prasarana, dan atau fasilitas
1. Ruang tamu
2. Buku tamu
3.Toilet
4.Ruang Menyusui
5. Kursi Roda (Bagi yang berkebutuhan khusus)
6. Mushola
7. Area Parkir
Kompetensi Pelaksana
1. SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Industri
2.SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Tenaga Kerja
Pengawasan Internal
1. Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
email : disnakerprin@gmail.com atau nomor WhatsApp (WA)
- Pelayanan Kartu Pencari Kerja 085274077077
- Pembuatan Rekomendasi dan Penerbitan ID CPMI 085274077077
- Penyelesaian Hubungan Industrial 085274077077
- Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial 085274077077
- Standar Pelayanan Pengurusan Sertifikat Halal 082385536100
- Standar Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual 082385536100
Jaminan Pelayanan
1. Layanan pengaduan diberikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
2. pengaduan diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
3. Materi dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dipengaduankan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Petugas yang memberikan pengaduan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
3. Keselamatan pengguna layanan pengaduan menjadi tanggungjawab Bagian yang dikunjungi
Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN
KOTA PAYAKUMBUH
Yunida Fatwa, S.Sos, M.Si
NIP. 19670601 198809 2 001