STANDAR PELAYANAN FASILITASI SERTIFIKASI KOMPETENSI LAS

LAYANAN FASILITASI SERTIFIKASI LAS

DASAR HUKUM :
1. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3.Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PERSYARATAN :
1. IKM Kota Payakumbuh
2. KTP Pemohon (Fotokopi dan Pdf)
3. KK (Kartu Keluarga) Pemohon (Fotokopi dan Pdf)
4. Surat Pernyataan Minat
5. Pas Photo ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 buah

PROSEDUR :

A. Fasilitasi via Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
1. IKM mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
2. Dinas melaksanakan seleksi administrasi sesuai dengan kuota yang ada
3. Dinas melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mengantongi lisensi dari BNSP
4. Dinas akan memanggil calon peserta untuk mengikuti kegiatan sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mengantongi lisensi dari BNSP di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan
5. Dinas melakukan proses pembayaran
6. Proses pelaksanaan pengujian sertifikasi kompetensi oleh Asesor Kompetensi
7. Proses pelaksanaan pendamping sertifikasi kompetensi oleh tenaga ahli
8. Pemeriksaan dan verifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
9. Menunggu penerbitan sertifikat

B. Mandiri
1. IKM mendaftar ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
2. untuk info lebih lengkap dapat di www.bnsp.go.id

WAKTU PELAYANAN :
5 (lima) hari Jika Difasilitasi Dinas dan bagi mandiri tergantung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dipilih

BIAYA :
GRATIS (Jika Difasilitasi Dinas) dan berbayar tergantung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dipilih

PRODUK :
Sertifikat Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

PENGELOLAAN PENGADUAN :
1. Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh
2. Email : disnakerprin@gmail.com